RSS

Halaman

KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA

KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA


Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.Penyebutan Indonesia sebagai negara hukum dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pada dasarnya, Pancasila dapat ditemukan dalam rumusan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, di sana terkandung patokan-patokan dasar terpenting dalam merumuskan norma-norma hukumantara lain
Ketuhanan yang Maha Esa bermakna bahwa setiap warga negara Indonesia secara positif memeluk ajaran agama. Negara tidaklah berpihak pada agama tertentu, dengan demikian tidak dikenal agama resmi negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik Undang-undang maupun setiap putusan hukum tidak boleh melampaui standar nilai-nilai kemanusiaan.

Persatuan Indonesia mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai Undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah persatuan di antara warga bangsa dan

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan mengandung makna bahwa musyawarah menjadi hal yang utama. Musyawarah adalah cara utama dalam pengambilan setiap keputusan, dan adanya sistem perwakilan dalam proses demokratisasi di Indonesia. Pengutamaan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan berawal dari ide pemikiran kegotong-royongan warga adat Indonesia.
Serta dasar untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum baik Undang-undang maupun Putusan Pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu.
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM

1. Supremasi Hukum
Indonesia mempunyai lapangan hukum yang dikodifikasi dari hukum kolonial untuk mengatur tentang peraturan – peraturan atau hukum yang berlaku sehingga menciptakan keteraturan kehidupan warga negara. Jadi siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi atau kurungan. Dalam hal ini  Indonesia memiliki beberapa sumber hukum dan nilai yakni : Pancasila, UUD 45, TAP MPR dll.
2. Persamaan dalam Hukum
Di Indonesia masih terdapat tindakan diskriminatif terhadap warga yang terjerat kasus hukum. Misalnya, seorang pencuri sendal ditangkap dengan cara kekerasan, sedangkan seorang pejabat  yang terlibat kasus korupsi mendapat pelayanan yang cukup mengenakkan. Padahal, mereka mempunyai status yang sama yaitu tersangka. Contoh kasus Gayus Tambunan.
3. Asas Legalitas
Asas legalitas di Indonesia sudah mampu mengatur setiap tindakan pemerintah di bawah peraturan perundang – undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
Kekuasaan Negara dan Organ – organ Negara mampu dibatasi oleh hukum yang berlaku karena indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state). Misalnya ketika presiden ingin mengambil suatu kebijakan maka presiden harus mempertimbangkan kebijakan tersebut apakah sudah sesuai dengan pancasila dan UUD 45.
5. Organ – Organ Eksekutif Legislatif
Sekarang banyak bermunculan kelembagaan, badan, atau organisasi - organisasi yang bersifat independen, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan tugasnya tanpa campur tangan dari eksekutif.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan di Indonesia sudah tidak sehat karena harga sebuah keadilan di Indonesia sangatlah murah. Hakim rela membela orang yang salah demi mendapatkan uang suap. Hakim juga bisa mengurangi masa hukuman dengan imbalan uang. Dalam hal ini kekuasaan akan uang masih sangatlah kuat jadi untuk memilih hakim yang benar-benar menjalankan tugasnya berdasar hati nurani sangatlah susah.
7. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan ini sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai peradilan yang membuka kesempatan bagi warga negara yang ingin menggugat pejabat asdministrasi.misalnya mahasiswa yang berbondong-bondong mendemo pejabat daerah mereka yang terlibat kasus korupsi untuk segera di turunkan jabatannya.
8. Peradilan Tata Negara
Yakni mempunyai kinerja yang baik karena mampu mengawasi tindakan antar cabang – cabang kekuasaan. Dalam hal ini indonesia telah mampu melaksanakan peradilan tata negara ini dengan cukup baik, akan tetapi cabang-cabang kekuasaan di Indonesia tidak semuanya terawasi dengan maksimal miaslnya saja pada kasus pengadaan toilet yang dianggap sebagai suatu pemborosan uang negara dan kasus polisi korup di pulau dewata Bali yg akhir-akhir ini sering dibicarakan.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penegakan HAM sdi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, misalnya kasus penembakan di semanggi yang sampai sekarang belum diselesaikan, trus kasus di Cebongan yang akhir-akhir ini menggemparkan Indonesia.
10. Bersifat Demokratis
Secara resmi Indonesia adalah negara demokrasi, tetapi Indonesia belum mampu melaksanakan sistem demokrasi itu dengan baik. Misalnya saja ketika pada masa presiden sueharto, pada waktu itu pegawai negeri harus memilih partai golkar agar supaya jabatan sebagai pegawai negeri tidak dicabut.
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara
Tujuan negara seluruhnya belum bisa dicapai. Untuk mensejahterakan rakyat, Indonesia belum mampu mewujudkannya. Masih banyak kemiskinan di mana-mana, kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin jelas sangat terasa. Tidak usah jauh-jauh kita dapat melihat hal itu di kota jogja yakni di daerah TIMOHO daerah dekat UIN Yogyakarta. Disana jelas sekali terlihat perbadaannya antara si kaya dan si miskin. Dari depan kita bisa melihat komplek perumahan yang mewah akan tetapi di belakang komplek perumahan mewah tersebut masyarakatnya miskin dan hampir tak berpendidikan.
12. Transparansi dan Kontrol Sosial

Transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia sangat kurang, masyarakat belum mampu ikut serta dalam penegakan hukum. Ini disebabkan karena pemerintah bertindak secara tidak transparan sehingga menyebabkan masyarakat tidak tahu-menahu tentang masalah apa yang sebenarnya terjadi. Kasus-kasus tersebut di sembunyikan kebenarannya misalnya saja kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar yang sampai sekarang belum diketahui kebenarannya.

0 komentar:

Posting Komentar