KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA
Negara
hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang
meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap
tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya
peradilan yang berdiri sendiri. Negara hukum didirikan berdasarkan ide
kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.Penyebutan Indonesia sebagai negara
hukum dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 bahwa Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pada dasarnya,
Pancasila dapat ditemukan dalam rumusan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, di
sana terkandung patokan-patokan dasar terpenting dalam merumuskan norma-norma
hukumantara lain
Ketuhanan yang
Maha Esa bermakna bahwa setiap warga negara Indonesia secara positif memeluk
ajaran agama. Negara tidaklah berpihak pada agama tertentu, dengan demikian
tidak dikenal agama resmi negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna
bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari
manusia yang beradab. Hukum baik Undang-undang maupun setiap putusan hukum
tidak boleh melampaui standar nilai-nilai kemanusiaan.
Persatuan Indonesia mengandung pemahaman hukum bahwa
setiap peraturan hukum mulai Undang-undang hingga putusan pengadilan harus
mengacu pada terciptanya sebuah persatuan di antara warga bangsa dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan mengandung makna bahwa musyawarah menjadi hal
yang utama. Musyawarah adalah cara utama dalam pengambilan setiap keputusan,
dan adanya sistem perwakilan dalam proses demokratisasi di Indonesia.
Pengutamaan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan berawal dari ide
pemikiran kegotong-royongan warga adat Indonesia.
Serta dasar untuk
mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai
bahwa setiap peraturan hukum baik Undang-undang maupun Putusan Pengadilan
mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat
keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu.
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
1. Supremasi Hukum
Indonesia
mempunyai lapangan hukum yang dikodifikasi dari hukum kolonial untuk mengatur
tentang peraturan – peraturan atau hukum yang berlaku sehingga menciptakan
keteraturan kehidupan warga negara. Jadi siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan
sanksi atau kurungan. Dalam hal
ini Indonesia memiliki beberapa sumber
hukum dan nilai yakni : Pancasila, UUD 45, TAP MPR dll.
2. Persamaan dalam Hukum
Di Indonesia
masih terdapat tindakan diskriminatif terhadap warga yang terjerat kasus hukum.
Misalnya, seorang pencuri sendal ditangkap dengan cara kekerasan, sedangkan
seorang pejabat yang terlibat kasus
korupsi mendapat pelayanan yang cukup mengenakkan. Padahal, mereka mempunyai
status yang sama yaitu tersangka. Contoh kasus Gayus Tambunan.
3. Asas Legalitas
Asas legalitas
di Indonesia sudah mampu mengatur setiap tindakan pemerintah di bawah peraturan
perundang – undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
Kekuasaan
Negara dan Organ – organ Negara mampu dibatasi oleh hukum yang berlaku karena
indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state). Misalnya ketika presiden
ingin mengambil suatu kebijakan maka presiden harus mempertimbangkan kebijakan
tersebut apakah sudah sesuai dengan pancasila dan UUD 45.
5. Organ – Organ Eksekutif Legislatif
Sekarang
banyak bermunculan kelembagaan, badan, atau organisasi - organisasi yang
bersifat independen, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mempunyai
wewenang untuk menyelenggarakan tugasnya tanpa campur tangan dari eksekutif.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan di
Indonesia sudah tidak sehat karena harga sebuah keadilan di Indonesia sangatlah
murah. Hakim rela membela orang yang salah demi mendapatkan uang suap. Hakim
juga bisa mengurangi masa hukuman dengan imbalan uang. Dalam hal ini kekuasaan
akan uang masih sangatlah kuat jadi untuk memilih hakim yang benar-benar
menjalankan tugasnya berdasar hati nurani sangatlah susah.
7. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan ini
sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai peradilan yang membuka kesempatan bagi
warga negara yang ingin menggugat pejabat asdministrasi.misalnya mahasiswa yang
berbondong-bondong mendemo pejabat daerah mereka yang terlibat kasus korupsi
untuk segera di turunkan jabatannya.
8. Peradilan Tata Negara
Yakni
mempunyai kinerja yang baik karena mampu mengawasi tindakan antar cabang –
cabang kekuasaan. Dalam hal ini indonesia telah mampu melaksanakan peradilan
tata negara ini dengan cukup baik, akan tetapi cabang-cabang kekuasaan di
Indonesia tidak semuanya terawasi dengan maksimal miaslnya saja pada kasus
pengadaan toilet yang dianggap sebagai suatu pemborosan uang negara dan kasus
polisi korup di pulau dewata Bali yg akhir-akhir ini sering dibicarakan.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penegakan HAM
sdi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, misalnya kasus penembakan di
semanggi yang sampai sekarang belum diselesaikan, trus kasus di Cebongan yang
akhir-akhir ini menggemparkan Indonesia.
10. Bersifat Demokratis
Secara resmi
Indonesia adalah negara demokrasi, tetapi Indonesia belum mampu melaksanakan
sistem demokrasi itu dengan baik. Misalnya saja ketika pada masa presiden
sueharto, pada waktu itu pegawai negeri harus memilih partai golkar agar supaya
jabatan sebagai pegawai negeri tidak dicabut.
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara
Tujuan negara
seluruhnya belum bisa dicapai. Untuk mensejahterakan rakyat, Indonesia belum
mampu mewujudkannya. Masih banyak kemiskinan di mana-mana, kesenjangan sosial
antara si kaya dan si miskin jelas sangat terasa. Tidak usah jauh-jauh kita
dapat melihat hal itu di kota jogja yakni di daerah TIMOHO daerah dekat UIN
Yogyakarta. Disana jelas sekali terlihat perbadaannya antara si kaya dan si
miskin. Dari depan kita bisa melihat komplek perumahan yang mewah akan tetapi
di belakang komplek perumahan mewah tersebut masyarakatnya miskin dan hampir
tak berpendidikan.
12. Transparansi dan Kontrol Sosial
Transparansi dalam
penegakan hukum di Indonesia sangat kurang, masyarakat belum mampu ikut serta
dalam penegakan hukum. Ini disebabkan karena pemerintah bertindak secara tidak
transparan sehingga menyebabkan masyarakat tidak tahu-menahu tentang masalah
apa yang sebenarnya terjadi. Kasus-kasus tersebut di sembunyikan kebenarannya
misalnya saja kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar yang sampai sekarang belum
diketahui kebenarannya.
0 komentar:
Posting Komentar